(123)456 7890 demo@coblog.com

Tak Langsung Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Daftar

Tak Langsung Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Daftar
Rate this post

Terkait aturan penerapan sistem elektronik atau PSE untuk swasta, Kemenkominfo tidak serta merta memblokir PSE yang tidak terdaftar. Pertama-tama, ada level peringatan dan denda.

Tak Langsung Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Daftar

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan yang mengatakan platform digital yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta hingga 21 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

Tak-Langsung-Blokir,-Kominfo-Akan-Tegur-dan-Denda-PSE-yang-Belum-Daftar

Baca juga:
– WhatsApp, Instagram dan Facebook Safe tidak diblokir oleh Kominfo
– Batas waktu hari ini, Kominfo akan memperingatkan PSE yang tidak mendaftar
– Termasuk Mobile Legends, ini dia game dan aplikasi populer yang terdaftar di PSE Kominfo
– Untuk menghindari diblokir oleh Kominfo, Google sedang mempertimbangkan Daftar PSE Lingkup Pribadi

Platform penipuan pertama kali diperingatkan, dikenai sanksi administratif, dan akhirnya diblokir. Lockdown tidak akan berlangsung selamanya.

“Ada tiga tingkatan sanksi administratif. Pertama teguran, kedua denda administrasi,

dan ketiga larangan,” kata Semuel dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7.2022).

Mengacu pada sanksi rujukan tingkat pertama, Semuel mengatakan akan berlaku untuk PSE yang belum terdaftar hingga batas waktu WIB 20 Juli 2022 pukul 23:59.

“Mulai 21 Juli, kami akan mengeluarkan peringatan,” katanya.

Kemudian, pada tahap kedua, ada sanksi administratif berupa denda. Namun, Semuel belum menjelaskan secara rinci berapa besaran yang harus dibayarkan PSE.
Didukung oleh GliaStudio

“Selama ini hanya ada teguran dan pemblokiran karena pelaku bisnis takut denda.

Sekarang sedang diuji oleh publik, jadi kami menunggu karena ada proses dari pemangku kepentingan lain untuk berkomentar,” katanya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
Direktur Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Kemudian sanksi terakhir dan terberat adalah pemblokiran. Hanya PSE yang belum mendaftar yang akan di banned sementara sampai akhirnya mendaftar.

“Kami tetap membuka pendaftaran. Kalaupun yang sudah di banned kemudian login, ban akan dibuka kembali,” kata Semuel.

Namun, penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatif langsung Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

“Kami mulai tanggal 21, kami sudah mulai mengumpulkan data. Apakah ada peringatan, sanksi atau pemblokiran langsung terserah menteri,” jelas Semuel.

Tidak seperti Permkominfo

Komentar Semuel sedikit berbeda dengan pasal sanksi administratif terhadap PSE yang belum mendaftar, yang dibahas dalam Pasal 7(2) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Pasal 7(2) memuat:

Dalam hal PSE Private Scope tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pemblokiran akses sistem elektronik (access blocking).

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur aturan Private Scope PSE yang telah mendaftar namun tidak melakukan perubahan informasi pendaftaran. Dikenakan tiga sanksi administratif, diatur dalam Pasal 7(3).

Pasal 7(3) memuat:

Dalam hal PSE Private Scope telah memiliki sertifikat pendaftaran tetapi tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran yang benar sesuai dengan ayat (1) huruf c, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa:

teguran tertulis melalui surat elektronik (e-mail) dan/atau media elektronik lainnya;
penghentian sementara PSE Private Scope karena tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
Pemutusan akses sistem elektronik (blocking access) dan pencabutan tanda registrasi penyelenggara sistem elektronik di PSE

Private Scope tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Baca Juga :

https://altech.co.id/